Daftar Isi

  • 1.  Kata Sambutan
  • 2. Rukun Islam & Rukun Iman
  • 3. Hukum Islam / Syariat Islam
  • 4. Thaharah / Bersuci
  • 5. Najis
  • 6. Istinja
  • 7. Adab Buang Air (Doa masuk dan Keluar Kamar Kecil)
  • 8. Mandi Besar / Mandi Junub
  • 9. Wudhu
  • 10. Syarat - syarat Wudhu
  • 11. Fardhu / Niat Wudhu
  • 12. Sunat Wudhu
  • 13. Yang Membatalkan Wudhu
  • 14. Cara Berwudhu
  • 15. Doa sesudah berwudhu
  • 16. Pengertian dan Fungsi Tayamum
  • 17. Syarat Tayamum
  • 18. Rukun Tayamum
  • 19. Sunah Tayamum
  • 20. Yang Membatalkan Tayamum
  • 21. Dzikir dan doa hendak tidur
  • 22. Cara Bertayamum
  • 23. Arti Sholat
  • 24. Keutamaan Shalat
  • 25. Kedudukan Shalat dalam Islam
  • 26. Keutamaan Sholat Sunat
  • 27. Keutamaan Sholat Berjamaah
  • 28. Adzan dan Iqamah
  • 29. Lafal Adzan
  • 30. Lafal Iqamah
  • 31. Doa setelah Adzan
  • 32. Doa setelah Iqamah
  • 33. Doa menjawab Adzan
  • https://tuntunansholatdankumpulandoa.blogspot.com/2009/09/doa-menjawab-iqamah.html https://tuntunansholatdankumpulandoa.blogspot.com/2009/09/syarat-muadzin-orang-yang-adzan.html https://tuntunansholatdankumpulandoa.blogspot.com/2009/09/macam-sholat-wajib-dan-waktu.html https://tuntunansholatdankumpulandoa.blogspot.com/2009/09/waktu-waktu-yang-dilarang-sholat.html https://tuntunansholatdankumpulandoa.blogspot.com/2009/10/syarat-wajib-sholat.html https://tuntunansholatdankumpulandoa.blogspot.com/2009/10/syarat-sah-sholat.html https://tuntunansholatdankumpulandoa.blogspot.com/2009/10/rukun-shalat.html https://tuntunansholatdankumpulandoa.blogspot.com/2009/10/sunat-sholat.html https://tuntunansholatdankumpulandoa.blogspot.com/2010/01/yang-membatalkan-sholat.html https://tuntunansholatdankumpulandoa.blogspot.com/2010/01/arti-niat-sholat_18.html https://tuntunansholatdankumpulandoa.blogspot.com/2010/01/makruh-sholat.html https://tuntunansholatdankumpulandoa.blogspot.com/2010/01/kedudukan-niat-dalam-ibadah.html https://tuntunansholatdankumpulandoa.blogspot.com/2010/01/niat-sholat-wajib.html https://tuntunansholatdankumpulandoa.blogspot.com/2010/01/perbedaan-pelaksanaan-dalam-sholat.html

    Tuesday, June 30, 2009

    Hukum Islam / Syariat Islam

    A. Hukum Islam / Syariat Islam.
    Hukum Islam / Syariat Islam adalah peraturan - peraturan dan ketentuan - ketentuan yang berhubungan dengan kehidupan manusia berdasarkan Al-Qur'an dan Al-Hadist.
    Hukum Islam / Syariat Islam terbagi menjadi 5 bagian, yaitu:
    A.1. Wajib / Fardhu.
    adalah Amal perbuatan yang bila dikerjakan mendapat pahala dan apabila di tinggalkan mendapat dosa.
    Wajib / Fardhu di bagi 2, yaitu:
    A.1.a. Wajib / Fardhu Ain.
    yaitu Amal perbuatan yang harus dikerjakan oleh setiap mukalaf (kewajiban perseorangan). contoh: shalat 5 waktu, puasa ramadhan, dll.
    A.1.b. Wajib / Fardhu Kifayah.
    yaitu Amal perbuatan yang cukup dilakukan oleh beberapa orang mukalaf saja, sedangkan yang lainnya bebas dari kewajiban itu. akan tetapi jika tak ada seorang pun melakukannya, maka semua orang di daerah temapat itu berdosa, misalnya memandikan, mengafani, menyembahyangkan dan menguburkan jenazah.



    A.2. Sunat.
    adalah amal perbuatan yangbila dikerjakan mendapatkan pahala dan bila di tinggalkan tidak berdosa.
    Sunat dibagi 2, yaitu:
    A.2.a. Sunat Muakkad.
    yaitu sunat yang sangat dianjurkan mengerjakannya. (karena Rasullah selalu mengerjakannya dan jarang meninggalkannya), contohnya sholat Tarawih, Idulfitri, Idul Adha, Tahajud, Dhuha, dll.
    A.2.b. Sunat Ghairu Muakkad.
    yaitu sunat yang dianjurkan mengerjakannya, tetapi tidak sepenting sholat sunat muakkad. (karena rasulullah kadang - kadang mengerjakannya dan kadang tidak). contohnya sholat sunat 2 rakaat sebelum magrib, 4 rakaat sebelum ashar, dll.

    A.3. Haram.
    adalah amal perbuatan yang bila dikerjakan mendapat dosa dan bila di tinggalkan mendapat pahala. contohnya berzina, meminum minuman keras, mencuri, berdusta, durhaka kepada orang tua, dll.

    A.4. Makruh.
    yaitu amal perbuatan yang bila dikerjakan tidak berdosa dan bila ditinggalkan mendapat pahala / perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan. misalnya merokok, memakan petai, jengkol, bawang mentah, dll.

    A.5. Mubah.
    yaitu amal perbuatan yang bila dikerjakan atau di tinggalkan tidak mendapat pahala dan tidak berdosa. contoh makan, minum, tidur.

    B. Mukalaf
    Mukalaf adalah orang islam yang telah dewasa yang wajib menjalankan Hukum Islam / Syariat Islam. Batasan dewasa adalah jika seseorang tersebut mencapai akil baligh, yakni telah Sempurna Akalnya (mampu membedakan baik / buruk), dan bagi anak laki 6 laki telah mampu keluar air mani, atau telah bermimpi bersetubuh, atau telah berusia 15 tahun. Sedangkan bagi anak perempuan telah mengalami menstruasi (haid), yaitu keluarnya darah kotor dari rahimnya, atau telah berusia 9 tahun lebih.

    C. Syarat.
    adalah ketentuan - ketentuan atau perbuatan - perbuatan yang harus dipenuhi sebelum melakukan pekerjaan, Tanpa memenuhi ketentuan tersebut, suatu pekerjaan dianggap tidak syah. Misalnya menutup aurat sebelum mengerjakan sholat.

    D. Rukun.
    adalah ketentuan atau perbuatan yang harus dipenuhi dalam melakukan suatu pekerjaan. Tanpa memenuhi ketentuan atau perbuatan tersebut, suatu pekerjaan dianggap tidak syah. misalnya membaca surat al-fatihah dalam sholat.

    E. Sah.
    yaitu syarat dan rukunnya telah terpenuhi secara benar. contohnya shalat seseorang dianggap sah jika shalat itu dikerjakan sesuai dengan syarat dan rukunnya yang telah ditentukan dan dikerjakan dengan benar.

    F. Batal.
    yaitu syarat dan rukunnya belum terpenuhi seluruhnya atau telah terpenuhi tetapi tidak dilakukan secara benar.

     
    © free template by Blogspot tutorial