Daftar Isi

  • 1.  Kata Sambutan
  • 2. Rukun Islam & Rukun Iman
  • 3. Hukum Islam / Syariat Islam
  • 4. Thaharah / Bersuci
  • 5. Najis
  • 6. Istinja
  • 7. Adab Buang Air (Doa masuk dan Keluar Kamar Kecil)
  • 8. Mandi Besar / Mandi Junub
  • 9. Wudhu
  • 10. Syarat - syarat Wudhu
  • 11. Fardhu / Niat Wudhu
  • 12. Sunat Wudhu
  • 13. Yang Membatalkan Wudhu
  • 14. Cara Berwudhu
  • 15. Doa sesudah berwudhu
  • 16. Pengertian dan Fungsi Tayamum
  • 17. Syarat Tayamum
  • 18. Rukun Tayamum
  • 19. Sunah Tayamum
  • 20. Yang Membatalkan Tayamum
  • 21. Dzikir dan doa hendak tidur
  • 22. Cara Bertayamum
  • 23. Arti Sholat
  • 24. Keutamaan Shalat
  • 25. Kedudukan Shalat dalam Islam
  • 26. Keutamaan Sholat Sunat
  • 27. Keutamaan Sholat Berjamaah
  • 28. Adzan dan Iqamah
  • 29. Lafal Adzan
  • 30. Lafal Iqamah
  • 31. Doa setelah Adzan
  • 32. Doa setelah Iqamah
  • 33. Doa menjawab Adzan
  • https://tuntunansholatdankumpulandoa.blogspot.com/2009/09/doa-menjawab-iqamah.html https://tuntunansholatdankumpulandoa.blogspot.com/2009/09/syarat-muadzin-orang-yang-adzan.html https://tuntunansholatdankumpulandoa.blogspot.com/2009/09/macam-sholat-wajib-dan-waktu.html https://tuntunansholatdankumpulandoa.blogspot.com/2009/09/waktu-waktu-yang-dilarang-sholat.html https://tuntunansholatdankumpulandoa.blogspot.com/2009/10/syarat-wajib-sholat.html https://tuntunansholatdankumpulandoa.blogspot.com/2009/10/syarat-sah-sholat.html https://tuntunansholatdankumpulandoa.blogspot.com/2009/10/rukun-shalat.html https://tuntunansholatdankumpulandoa.blogspot.com/2009/10/sunat-sholat.html https://tuntunansholatdankumpulandoa.blogspot.com/2010/01/yang-membatalkan-sholat.html https://tuntunansholatdankumpulandoa.blogspot.com/2010/01/arti-niat-sholat_18.html https://tuntunansholatdankumpulandoa.blogspot.com/2010/01/makruh-sholat.html https://tuntunansholatdankumpulandoa.blogspot.com/2010/01/kedudukan-niat-dalam-ibadah.html https://tuntunansholatdankumpulandoa.blogspot.com/2010/01/niat-sholat-wajib.html https://tuntunansholatdankumpulandoa.blogspot.com/2010/01/perbedaan-pelaksanaan-dalam-sholat.html

    Tuesday, June 30, 2009

    Thaharah / Bersuci

    1. Pengertian Thaharah.
    Menurut bahasa, Thaharah artinya suci atau bersih. Sedangkan menurut istilah syariat, thaharah adalah suci dari hadast ( Keadaan suci setelah berwudhu, tayamum atau mandi wajib, dan untuk kesuciannya butuh niat)dan dari najist(Keadaan suci setelah membersihkan najis yang ada di badan, pakaian dan tempat, untuk kesuciannya tidak butuh niat.



    2. Air.
    Macam - macam air yang digunakan untuk bersuci:
    - Air Sumur.
    - Air Hujan
    - Air Sungai
    - Air Laut.
    - Air Salju atau air es bila telah mencair.
    - Air dari mata air.
    - Air Embun.

    Pembagian Air ditinjau dari hukumnya ada 4, yaitu:
    A Air yang suci dan dapat digunakan untuk bersuci (Air Mutlak / Air yang masih murni)
    Misalnya: Air Sumur, Air Hujan, Air Sungai, dll.
    B Air yang suci dan dapat digunakan untuk bersuci, tetapi Makruh jika digunakan atau
    disebut Air Musyamas.
    Yaitu air yang terjemur terik matahari dalam wadah yang terbuat dari bahan yang
    mudah karat.
    C Airyang suci tetapi tidak dapat digunakan untuk bersuci. Yaitu:
    - Air Musta'mal, yaitu air yang kurang dari 2 kulah yang telah digunakan untuk
    bersuci dari hadast atau najis. (Dua Kulah = banyaknya air di dalam bak yang
    panjang, lebar dan tingginya +/- 60m3).
    - Air yang telah berubah salah satu sifatnya karena bercampur dengan benda - benda
    suci lainnya, misalnya air teh, air kopi, dll.
    - Air yang keluar dari pohon - pohonan dan buah - buahan, misalnya air aren,
    air kelapa, dll.
    D Air yang Najis, yaitu air yang mengandung najis dan banyaknya kurang dari dua kulah atau walaupun banyaknya kurang dari 2 kulah atau lebih tetapi keadaannya telah berubah. Boleh bersuci dengan air yang telah berubah jika perubahannya disebabkan terlalu lama berhenti di tempatnya atau bercampur dengan lumpur, lumut, sesuatu yang tidak dapat di hindari baik yang ada di tempatnya maupun tempat mengalirnya dan sesuatu yang Mujawir (dapat dipisahkan dari air, misalnya minyak).
    E Air yang diperoleh dengan cara mencuri / ghasab (merampas), atau minta izin terlebih dahulu kepada pemiliknya. Air semacam ini haram hukumnya untuk dipergunakan.

     
    © free template by Blogspot tutorial