Pengertian Istinja.
yaitu membersihkan kubul (kemaluan depan) atau dubur (kemaluan belakang) setelah buang air kecil atau buang air besar. Istinja ini hukumnya wajib.
Media yang dapat digunakan untuk beristinja adalah:
- Air
- Batu (3 buah batu / 1 batu yang mempunyai 3 sisi)
- Benda-benda keras, kesat, suci dan tidak dimuliakan (kayu, tisu, dll).
Benda-benda yang permukaannya licin (kaca, batu licin) tidak sah digunakan untuk beristinja. karena tidak dapat menghilangkan Najis. Begitu juga benda - benda yang dihormati, misalnya makanan / minuman (karena termasuk perbuatan tabzir (mubazir) dan tabzir dilarang oleh agama.
Syarat beristinja selain menggunakan media air (batu, kayu, tisu, dll) adalah:
- Kotoran belum kering.
- Kotoran itu tidak mengenai bagian lain selain tempat keluarnya.
- Tidak kedatangan Najis lain selain dari padanya.
Jiika salah satu syarat tadi tidak terpenuhi, maka tidak sah beristinja dengan batu atau dll seperti yang di jelaskan diatas.