Adzan (al-i'laam, Pemberitahuan bahwa waktu sholat fardhu telah tiba, dengan menggunakan lafal-lafal yang telah ditentukan oleh syariat Islam. Muadzin adalah orang yang melakukan adzan.
Iqamah adalah seruan bahwa shalat segera didirikan dengan menggunakan lafal-lafal tertentu.
Hukum adzan dan Iqamah dalam sholat fardhu adalah sunat muakad, baik shalat dengan berjamaah maupun shalat sendirian (munfarid). Sedangkan untuk sholat sunat tak disunatkan adzan / iqamah. Jika hendak mengerjakan shalat sunah yang disunatkan berjamaah, maka cukup dengan mengucapkan:
Artinya:
"Mari kita kerjakan shalat berjamaah".