Syarat Muadzin (Orang yang Adzan):
1. Beragama Islam
2. Laki - laki
3. Sudah Tamyiz (Mumayyiz / Berakal)
Hal yang perlu diperhatikan:
- Orang yang mempunyai hadast Kecil dan Besar, Makruh menjadi Muadzin.
- Adzan / Iqamah dilakukan dengan berdiri Menghadap Kiblat.
- Pada saat adzan disunatkan mengeraskan suara supaya terdengar jauh. Sedangkan Iqamah cukup di dengar oleh jemaah yang hadir.
- Adzan dan Iqamah dilakukan setelah masuk waktu sholat.
- Kalimat Adzan dan Iqamah diucapkan sambung menyambung, tidak boleh di selingi kalimat lain atau berhenti lama. Dan diucapkan sesuai urutan yang ada.
- Kaum wanita tidak disunatkan Adzan, karena Adzan dilantunkan dengan suara keras. Sedangkan mengeraskan suara bagi Kaum wanita adalah terlarang, sebab dikhawatirkan akan mengakibatkan fitnah bagi yang mendengarkannya. Mereka jika hendak sholat cukup mengucapkan Iqamah.