bismillah

Monday, January 18, 2010

Kedudukan Niat Dalam Ibadah

Niat dan perbuatan mempunyai hubungan yang sangat erat. Suatu perbuatan terjadi karena adanya niat. Bahkan didalam Islam niat dapat menentukan nilai dan bobot suatu perbuatan. Suatu perbuatan baik yang tidak termasuk perbuatan ibadah dalam arti khusus, misalnya bekerja, makan, tidur, dan lain - lain, akan bernilai ibadah (mendapat pahala ibadah) jika disertai dengan niat ibadah yakni perbuatan tersebut dilakukan semata - mata dalam rangka ibadah kepada Allah S.W.T. atau bermakna dengan itu. Begitu pula suatu perbuatan baik bobotnya akan meningkat jika didahului dengan niat.


Jika seorang berniat melakukan suatu perbuatan baik, maka ia akan mendapat 10 (sepuluh) kebaikan (pahala) bahkan pahalanya itu pun akan dilipat gandakan menjadi 700 (tujuh ratus) kali, jika perbuatan baik itu dilaksanakan. Jika tak sampai terlaksana, maka ia tetap mendapatkan 1 (satu) pahala. Sebaliknya, jika seseorang berniat melakukan kejahatan (perbuatan buruk) jika perbuatan itu tak jadi dilaksanakan, karena didalam hatinya masih ada rasa takut kepada Allah S.W.T., maka mendapat 1 (satu) pahala. Jika perbuatan itu jadi dilaksanakan maka Allah S.W.T. hanya akan mencatatnya sebagai dosa.
Suatu perbuatan ibadah bila dilakukan tanpa niat belumlah dianggap sah oleh syariat. hal ini karena niat merupakan syarat mutlak dalam suatu perbuatan ibadah. bahkan Jumhur (mayoritas) ulama sepakat bahwa hukum niat dalam ibadah adalah wajib.
Adapaun dalil yang mendasari kewajiban niat itu adalah sebuah hadist sahih yang diriwayatkan oleh 2 (dua) orang Imam ahli Hadist, yaitu Imam Bukhori dan Imam Muslim dari Umar Bin Khotob R.A. Bunyi hadist tersebut adalah:

Artinya:
"Syahnya seluruh amal (perbuatan) itu hanyalah jika disertai dengan niat. Dan seseorang hanya akan memperoleh apa yang ia niatkan... "

Berdasarkan keterangan diatas jelaslah bahwa kedudukan niat dalam ibadah sangat penting, yaitu sebagai ukuran syah atau tidaknya, diterima atau tidaknya suatu perbuatan ibadah.
Tempat niat adalah dihati adapun membaca lafal niat dengan lisan sebelum mengucapkannya dihati, diperbolehkan guna mengantarkan konsentrasi dan kekhusuan atau kemantapan hati. Sedangkan waktu niat adalah pada awal perbuatan Ibadah. Ada niat yang harus dilakukan dengan perbuatannya. Seperti niat Sholat, dan adapula yang tidak harus berbarengan dengan perbuatannya seperti Niat Puasa dan Zakat.
Adapun hikmah disyariatkannya niat adalah:
A. Untuk membedakan perbuatan Ibadah dan perbuatan yang bukan ibadah (Misalnya: Duduk di Masjid. Ada orang yang duduk dimasjid hanya sekedar duduk - duduk saja, tetapi ada pula orang yang duduk dimasjid dengan maksud ber ibadah disertai niat itikaf).
B. Untuk membedakan Antara satu perbuatan ibadah dan perbuatan ibadah lainnya (Niat Sholat Wajib berbeda dengan Niat Sholat Sunat).
C. Untuk membedakan Antara perbuatan yang ditujukan kepada Allah S.W.T. dan yang ditujukan kepada selain Allah S.W.T.
D. Untuk membedakan Antara perbuatan yang dilakukan atas dasar kesadaran sendiri dan adanya paksaan pihak lain.

1 comments:

nowGoogle.com Adalah Multiple Search Engine Popular said...

nice banget nih blog, jarang2 blog berisikan agamis yang mendetail, lanjutkan gan, mantap banget blognya.

 
© free template by Blogspot tutorial