Sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan karena adanya cacat (kerusakan) dalam shalat, baik shalat fardhu maupun shalat sunat
Hukum melakukan sujud sahwi adalah sunat bagi imam dan orang yang shalat sendirian (munfarid). Sedangkan bagi makmum tergantung imamnya. Jika imam melakukan sujud sahwi, maka makmum harus melakukannya, jika imam tidak melakukannya, maka makmum tak boleh melakukannya.
Hal-hal yang menyebabkan disunatkan melakukan sujud sahwi adalah:
a. Meninggalkan sunat ab'ad, baik lupa maupun sengaja.
b. Adanya keraguan dalam melakukan sunat ab'ad, apakah sudah dilakukan atau belum. Dalam keadaan seperti ini maka diambil keputusan 'belum dilakukan'. Sunat ab'ad yang diragukan (terlupa) itu tidak perlu diulangi, jika telah memasuki rukun berikutnya, misalnya ragu (lupa) melakukan tasyahud awal sedangkan ia telah berdiri tegak, atau kunut sedangkan ia telah sujud. Akan tetapi ia sunat melakukan sujud sahwi sebelum salam.
c. Menambah rukun yang berhubungan dengan perbuatan (rukun fi'li), misalnya berdiri tegak, ruku, sujud, karena lupa.
d. Menambah rakaat karena lupa, misalnya shalat zhuhur dilakukan 5 rakaat.
e. Ragu terhadap bilangan rakaat, apakah telah dilakukan 4 rakaat atau baru 3 rakaat. Dalam keadaan seperti ini maka dipilih rakaat yangpaling sedikit, yaitu 3 rakaat. Jadi iaharus menambah 1 rakaat lagi, dan sebelum salam ia sunat melakukan sujud sahwi.
f. Meninggalkan rukun karena lupa. Jika ia ingat sedangkan ia masih di dalam shalat, maka ia harus segera melakukannya dan menyempurnakan shalatnya. Tetapi jika ia baru ingat setelah mengucapkan salam, sedangkan masanya (antara salam dan ingat) sangat dekat, maka ia wajib segeramenger-jakan rukun yang terlupa itu, kemudian menyempurnakan shalatnya, dan sebelum salam ia sunat melakukan sujud sahwi.
Cara melakukan sujud sahwi:
1. Setelah membaca tasyahud akhir, shalawat kepada Nabi Muhammad dan keluarganya, shalawat Ibrahimiyah dan doa, sebelum salam, langsung sujud dengan posisi seperti posisi sujud rukun (pada saat mulai menurunkan badan, hatinya berniat "akan melakukan sujud sahwi"), sambil membaca takbir "ALLAAHU AKBAR" tanpa mengangkat kedua tangan ke atas.
2. Pada saat sujud, sunat membaca tasbih, yaitu:
SUBHAANA MAN LAA YANAAMU WA LAA YASHUU3X
Artinya:
"Mahasuci Zat Yang tidak pernah tidur dan tidak pernah lupa."
3. Setelah itu bangun untuk melakukan duduk di antara dua sujud sambil membaca kalimat takbir "ALLAAHU AKBAR!" tanpa mengangkat kedua tangan ke atas.
4. Duduk di antara dua suj ud dengan posisi sama seperti duduk di antara dua sujud rukun shalat, begitu pula doa yang dibaca.
5. Setelah itu sujud kembali, sama seperti sujud pertama, baik posisi maupun bacaannya.
6. Kemudian bangun dan duduk seperti duduk tasyahud akhir, dan langsung memberi salam ke kanan dan ke kiri.
0 comments:
Post a Comment