bismillah

Friday, June 11, 2010

Makmum yang masbuk

Makmum yang masbuk
Masbuk adalah makmum yang datang terlambat dalam shalat berjamaah, baik satu rakaat maupun lebih. Bagi makmum yang masbuk ini ada ketentuan khusus yang harus diperhatikan, yaitu :
a. Jika pada saat ia tiba, imam sedang ruku, dan ia masih sempat ruku bersama imam, maka berarti ia sudah mendapat rakaat tersebut, walaupun belum sempat membaca Al-Fatihah.


b. Jika ia tidak sempat ruku bersama imam, atau ia memulai shalat setelah imam ruku, maka ia harus mengulangi rakaat tersebut, karena belum sempurna. Jadi setelah imam memberi salamke kanan dan ke kiri, ia harus bangun untuk menyempurnakan rakaat yang masih kurang tadi.
c. Jika pada saat ia tiba imam sedang tasyahud akhir, maka ia, setelah takbiratul ihram, langsung duduk untuk ikut ta-syahud bersama imam. Jika imam telah memberi salam ke kanan dan ke kiri, maka ia langsung berdiri untuk menyempurnakan shalatnya sesuai dengan jumlah rakaat dari shalat yang sedang ia kerjakan, karena rakaat yang tadi ia ikuti belum dianggap sah. Akan tetapi ia sudah dianggap ikut berjamaah, dan akan memperoleh keutamaan shalat berjamaah.
d. Bagi makmum yang masbuk, jika masih harus menyempurnakan rakaatyang kurang, pada saatimam duduk tasyahud akhir, sebaiknya ia duduk iftirasy (duduk tasyahud awal) dan hanya membaca tasyahud awal.
e. Bagi makmum yang masbuk, jika pada saat ia tiba shaf (barisan) telah penuh, maka ia tidak boleh membuat barisan seorang diri. Dalam keadaan seperti itu ia harus memilih, masuk ke dalam barisan itu atau memberi isyarat kepada salah seorang yang ada dalam barisan itu untuk mundur. Orang yang diberi isyarat, pada saat makmum masbuk telah mulai membaca takbiratul ihram, harus mundur dengan langkah yang ringan dan tidak berturut-turut.
f. Bagi makmum yang masbuk, jika pada saat ia tiba imam sedang membaca surah, atau menurut perkiraannya sebentar lagi imam akan ruku, maka setelah niat dan takbiratul ihram, ia sebaiknya langsung membaca Al-fatihah tanpa membaca doa iftitah, karena membaca doa iftitah hukumnya sunah, sedangkan membaca Al-Fatihah rukun.

2 comments:

Bun said...

Aslm. wrwb. maaf admin, kalau bisa disertai hadits yang menguatkan mengenai hal-hal yg disebutkan. bagaimana jika ada pendapat lain mengenai makmum masbuk yg harus mengikuti imam, termasuk saat tasyahud akhir duduk dan bacaan sama seperti imam (duduk tawaruk & bacaan tasyahud akhir)?

Unknown said...

السلام عليكم klo ad dlil2 tolong dikemukkan syukron kaseeer

 
© free template by Blogspot tutorial