Posisi makmum dalam shalat berjamaah.
Dalam shalat berjama'ah, posisi makmum diatur seperti berikut:
a. Jika makmum hanya sendiri, maka posisinya di sebelah kanan imam dan agak mundur sedikit (supaya berbeda dengan posisi imam). Jika ada orang lain yang datang, maka sebaiknya ia mengambil tempat di sebelah kiri imam. Jika ia telah mulai takbir, maka imam maju ke depan, atau kedua makmum itu mundur ke belakang, dengan gerakan (langkah) yang ringan.
b. Jika makmum terdiri atas beberapa shaf (barisan) dan meliputi laki-laki dewasa, anak-anak dan wanita, maka posisinya adalah di belakang imam shaf laki-laki dewasa, di belakang laki-laki dewasa ditempatkan anak-anak, dan di belakang anak-anak ditempatkan kaum wanita. Jadi kaum wanita ditempatkan paling belakang.
Dalam shalat berjamaah ini, shaf (barisan) hendaklah diluruskan dan dirapatkan. Jangan ada celah-celah atau renggang, karena setan akan masuk di antara celah-celah itu. Hal ini semua sangat berpengaruh terhadap kesempurnaan shalat berjamaah yang dilakukan.
1 comments:
assalamu'alaikum
afwan, sepertinya fatwa di atas tidak berlandaskan dalil yang jelas..
mohon dikoreksi..
Post a Comment