Syarat sah mengikuti imam
a. Makmum wajib berniat mengikut imam. Jadi dalam niat shalatnya ditambah kata "MA'MUUMAN" ('Mengikut Imam'). Sedangkan bagi imam, niat 'menjadi imam' adalah sunat. Dengan demikian, jika imam tidak berniat 'menjadi imam' shalatnya sah, tetapi ia tidak mendapat pahala dan keutamaan shalat berjamaah. Jadi sebaiknya imam pun melakukan niat, agar shalatnya itu tidak dinilai shalat munfarid (sendirian).
b. Makmum harus mengikuti gerakan imam dan gerakannya itu tidak mendahului gerakan imam. Misalnya setelah imam selesai takbiratul ihram, makmum baru memulai takbiratul ihram. Begitu pula gerakan-gerakan shalat lainnya.
c. Makmum mengetahui gerakan-gerakan imam, baik melihatnya secara langsung, melalui orang yang ada di sebelahnya, atau barisan yang ada di depannya, maupun mendengar suara imam atau mubalignya (orang yang menyambung suara imam pada setiap pergantian rukun supaya terdengar oleh makmum yang ada di barisan belakang).
d. Posisi makmum (tumitnya) tidak boleh lebih maju daripada posisi (tumit) imam.
e. Makmum dan imam harus berada dalam satu tempat
f. Shalat makmum dan imam harus sama, yaitu sama-sama mengerjakan shalat zhuhur, ashar dan lain-lain.
g. Jika makmum shalat di luar mesjid sedangkan imamnya di dalam mesjid, maka harus mengikuti ketentuan berikut:
- Jarak antara makmum dan imam tidak lebih dari 300 hasta (± 144 m). Jarak ini dimulai dari akhir mesjid.
- Makmum dapat mengetahui shalat imam.
- Antara imam dan makmum tidak ada pemisah
0 comments:
Post a Comment