Yang boleh menjadi imam sholat
Orang-orang yang diperbolehkan menjadi imam adalah:
a. Qari (orang yang bacaan Al Qur'annya fasih, baik tajwid maupun makharijul hurufnya diucapkan dengan tepat).
b. Laki-laki, jika makmumnya terdiri atas laki-laki saja, atau perempuan saja, atau banci saja, atau mereka bersama-sama.
c. Perempuan, jika makmumnya terdiri atas perempuan saja.
d. Banci, jika makmumnya terdiri atas perempuan saja.
Khusus untuk keterangan point d diatas ini (Banci) adalah Orang yang mempunyai kelamin 2 dari bawaan lahir, walaupun dia memilih menjadi wanita karena didalam orang tersebut lebih banyak sifat kewanitaannya, maka dia hanya boleh meng imami kaum wanita saja, tapi dengan syarat point sebelumnya sangat diperhatikan.
0 comments:
Post a Comment