Shalat jamak adalah mengerjakan shalat fardhu dengan cara mengumpulkan 2 shalat dalam satu waktu dengan syarat-syarat tertentu (dua shalat fardhu dikerjakan dalam satu waktu). Shalat jamak ini juga boleh dilakukan oleh orang yang melakukan peijalananjauh (musafir) dengan syarat-syarat yang telah di sebutkan pada shalat qashar di atas.
Shalat fardhu yang boleh dijamak adalah :
a. Shalat zhuhur dengan ashar.
b. Shalat maghrib dengan isya.
Sedangkan yang tak boleh dijamak adalah :
a. Shalat subuh.
b. Shalat ashar dengan shalat maghrib.
Dalam pelaksanaannya, shalat jamak dibagi menjadi 2, yaitu jamak taqdim dan jamak ta'khir.
A. Jamak taqdim adalah mengumpulkan 2 shalat tetapi pelaksanaannya pada waktu shalat yang lebih dahulu. Misalnya, shalat zhuhur dan ashar dikerjakan pada waktu zhuhur, dan shalat maghrib dan isya dikerjakan pada waktu maghrib.
Syarat melaksanakan shalat jamak taqdim adalah:
1. Shalat yang pertama kali dikerjakan adalah shalat yang lebih dahulu waktunya (sesuai dengan urutan waktunya). Misalnya, shalat zhuhur dan ashar, jika dijamak taqdim, maka yang lebih dahulu harus dikerj akan adalah shalat zhuhur, setelah itu baru shalat ashar.
2. Niat jamak pada shalat yang pertama (shalat yang dikerjakan lebih dahulu), baik pada saat takbiratul ihram maupun di tengah-tengah shalat, asalkan belum salam.
3. Muwalat, yaitu berturut-turut. Artinya, antara shalat yang pertama dan yang kedua tak boleh diselingi perbuatan yang lain. Jadi setelah salam langsung iqamah, dan dilanjutkan dengan mengerjakan shalat kedua.
B. Jamak ta'khir adalah mengumpulkan 2 shalat tetapi pelaksanaannya pada waktu shalat yang belakangan. Misalnya, shalat zhuhur dan ashar dikerjakan pada waktu ashar, dan shalat maghrib dan isya dikerjakan pada waktu isya.
Syarat melaksanakan shalat jamak ta'khir adalah :
1. Niat menjamak ta'khir pada waktu shalat yang pertama. Misalnya, jika waktu shalat zhuhur telah tiba, maka ia berniat akan melaksanakan shalat zhuhur tersebut nanti pada waktu ashar.
2. Pada saat datangnya waktu shalat yang kedua, ia masih dalam perjalanan. Misalnya, seseorang berniat akan melaksanakan shalat zhuhur pada waktu ashar. Ketika waktu ashar tiba ia masih berada dalam peijalanan.
Dalam jamak ta'khir, shalat yang dijamak boleh dikerjakan tidak menurut urutan waktunya. Misalnya shalat zhuhur dan ashar, boleh dikerjakan zhuhur dahulu atau ashar dahulu. Di samping itu antara shalat yang pertama dan yang kedua tak perlu berturut-turut (muwalat). Jadi boleh diselingi dengan perbuatan lain, misalnya shalat sunat rawatib.
0 comments:
Post a Comment